Aceh Darussalam

Polda Aceh Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Dua hari operasi, tanggal 27 dan 28 Oktober 2026, Dirresnarkoba Polda Aceh berhasil memusnahkan 18 hektar ladang ganja di Dusun Alue Garut, Gampong Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara (Humas)

Lhoksukon, desernews.com
Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil memusnahkan ladang ganja di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Operasi yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 itu menyasar dua titik lokasi dengan total luas lahan diperkirakan mencapai 18 hektare. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas penanaman ganja ilegal sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan narkotika, terutama di wilayah yang menjadi lokasi penemuan ladang ganja.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus memerangi narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, sebanyak 18 hektare ladang ganja berhasil dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, lokasi ladang ganja tersebut harus ditempuh dengan berjalan sejauh lima kilometer. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal, masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.

“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Joko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika, termasuk ganja. Ia mengajak warga untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, personel Satuan Brimob Polda Aceh, serta jajaran Polres Lhokseumawe.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close