Nasional

PWI Pusat Buka Kesempatan Reaktivasi KTA dan Peningkatan Status Anggota, Batas Waktu 31 Desember 2026

Ist.

‎
‎Jakarta, desernews.com
‎Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah berakhir masa berlakunya, sekaligus membuka peluang peningkatan status keanggotaan bagi pemegang KTA Muda sesuai dengan ketentuan organisasi.
‎
‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan PWI Pusat Nomor 087-PGS/PP-PWI/V/2026, tertanggal 30 Juni 2026. Program reaktivasi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada anggota yang memenuhi persyaratan agar dapat kembali menjalankan hak dan kewajibannya sebagai anggota PWI.
‎
‎Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh anggota PWI di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
‎
‎Pertama, reaktivasi KTA Biasa.
‎
‎Anggota PWI yang memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tahun 2025. Proses perpanjangan diberikan paling lambat hingga 31 Desember 2026.
‎
‎Kedua, peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.
‎
‎Anggota PWI pemegang KTA Muda yang masa berlaku kartunya telah berakhir selama dua tahun diberikan kesempatan untuk meningkatkan status keanggotaannya menjadi KTA Biasa, dengan persyaratan telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
‎
‎Ketiga, ketentuan khusus bagi pemegang KTA Biasa sebelum tahun 2012.
‎
‎Anggota PWI pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012 dapat mengajukan perpanjangan tanpa diwajibkan melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
‎
‎Keempat, waktu penerbitan KTA hasil reaktivasi.
‎
‎Seluruh proses reaktivasi KTA yang telah mendapatkan persetujuan Satuan Tugas (Satgas) Persatuan akan diterbitkan pada 9 Februari 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Lahir ke-81 PWI.
‎
‎Kelima, pembatasan hak pencalonan dalam kepengurusan.
‎
‎Anggota pemegang KTA Biasa yang memperoleh kartu melalui kebijakan reaktivasi hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota selama satu kali periode konferensi pada setiap tingkatan organisasi.
‎
‎Keenam, ketentuan bagi pengurus hasil konferensi tahun 2026.
‎
‎Khusus untuk reaktivasi KTA pengurus PWI provinsi, kabupaten, dan kota hasil konferensi tahun 2026, penerbitan KTA dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan (SK) kepengurusan diterbitkan.
‎
‎Ketujuh, masa berlaku keputusan.
‎
‎Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 31 Desember 2026. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
‎
‎Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, serta Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.
‎
‎Salinan keputusan disampaikan kepada Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasihat, para ketua PWI provinsi, kabupaten, dan kota, serta untuk arsip organisasi.
‎
‎Anggota Diminta Memanfaatkan Kesempatan
‎
‎Melalui kebijakan ini, anggota PWI yang memenuhi persyaratan diharapkan segera menindaklanjuti proses reaktivasi atau peningkatan status keanggotaan sebelum batas waktu yang ditentukan.
‎Kebijakan tersebut juga menjadi momentum bagi organisasi untuk menata administrasi keanggotaan, memperkuat tertib organisasi, serta mendorong profesionalisme wartawan melalui pemenuhan persyaratan kompetensi dan keorganisasian.
‎
‎Dengan demikian, seluruh anggota diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pengurus PWI setempat agar proses administrasi dapat berjalan tertib sesuai keputusan Pengurus Pusat PWI.(H. Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close