Nusantara

Polsek Bonjol Tangkap Dua Pembawa Ganja 16 Kilogram di Jalan Lintas Sumatera

‎Kapolsek Bonjol, Iptu Antoni Hasibuan, foto bersama anggota dan dua tersangka, setelah berhasil diamankan

‎
‎Pasaman (Bonjol), desernews.com
‎Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bonjol di bawah kepemimpinan Iptu Antoni Hasibuan SH,MM,CHRS kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.
‎
‎Dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, Kapolsek Bonjol Iptu Antoni Hasibuan bersama anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 16 kilogram.
‎
‎Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial EPA (14), warga Simpang Tanah Garam, Kota Solok, dan FS (20), warga Simpang Segege, Jorong 6 Suku, Kota Solok.
‎
‎Dari tangan kedua orang tersebut, petugas menemukan empat paket besar narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 16 kilogram.
‎Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan jajaran Polsek Bonjol dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jalur yang melintasi wilayah hukum Kecamatan Bonjol.
‎
‎Kapolsek Bonjol Iptu Antoni Hasibuan dinilai mampu membangun pola kerja kepolisian yang responsif dan berorientasi pada pemberantasan kejahatan narkotika. Langkah penindakan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa jajaran Polsek Bonjol tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk menjadikan wilayahnya sebagai jalur distribusi.
‎
‎Kinerja tersebut tentunya tidak terlepas dari arahan dan kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra SIK, yang terus mendorong jajaran di tingkat Polsek agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, serta melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
‎
‎Pengungkapan ganja seberat 16 kilogram ini juga menjadi pesan kuat bahwa jajaran Polres Pasaman berkomitmen menjaga Kabupaten Pasaman tetap aman dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban sosial.
‎
‎Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
‎
‎Keberhasilan Polsek Bonjol dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
‎
‎Kspolres Pasaman AKBP.Adirawa Permana Anggawisastra yang dikonfirmasi Desernews.com  melalui Kapolsek Bonjol Iptu Antoni Hasibuan Senin( 5/10/2026) siang, membenarkan penangkapan dua terduga membawa daun ganja kering seberat 16 kg. “Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan,” kata Antoni Hasibuan.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close