Daerah

Pengukuran dan Pemasangan Patok Jadi Tahap Awal Jalan Alternatif di Pancur Batu

Petugas melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanah sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Pancur Batu, desernews.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melakukan pengukuran dan pemasangan patok tanah sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Desa Pertampilen dengan Desa Namo Riam dan Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Deli Serdang bersama Pemerintah Kecamatan Pancur Batu dan perangkat desa setempat, Kamis (1/10/2026).

Kepala Disperkimtan Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, mengatakan pengukuran dan pemasangan patok dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan akses jalan alternatif tersebut.

Menurutnya, pembangunan jalan alternatif diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

“Pembangunan rute alternatif ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat menuju pusat-pusat kegiatan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perkembangan wilayah dan perekonomian masyarakat,” ujar Janso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

Ia menambahkan, keberadaan akses jalan baru juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban lalu lintas pada jalur utama serta membuka peluang pengembangan potensi ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut.

Janso mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses pembangunan infrastruktur daerah agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” katanya.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close