Praperadilan Dalam KUHAP 2026
Oleh: Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Banda Aceh, desernews.com
Akhir-akhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut banyak orang yang tidak tahu apa dan bagaimana proses praperadilan tersebut. Tulisan ini bukan dimaksudkan membahas kasus yang sedang terjadi. Tetapi hanya mengantar pembaca untuk memahami apa, siapa, dan bagaimana ketentuan terkait praperadilan.
Untuk membahas topik ini, saya menggunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP 2026 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Tulisan ini hanya kajian bersifat normative, tidak mengkaitkan dengan praktik perkara yang sedang terjadi.
Dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP 2026 disebutkan praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dari ketentuan di atas jelas bahwa praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan keberatan atas tindakan polisi dalam melakukan penyidikan atau tindakan jaksa dalam melakukan proses tuntutan.
Secara lebih lengkap Pasal 158 KUHAP 2026 menentukan bahwa praperadilan adalah mengenai:
a. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. Penangguhan pembantaran penahanan.
Perlu dipahami bahwa upaya paksa yang telah mendapatkan izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) bukan merupakan objek praperadilan. Adanya keharusan mendapatkan izin ini menunjukkan betapa pentingnya peran KPN dalam proses penegakan hukum.
Bentuk upaya paksa yang ditentukan dalam Pasal 89 KUHAP 2026 ini meliputi :
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Dalam Anotasi KUHAP 2026 versi Komisi III DPR RI dijelaskan bahwa kewenangan praperadilan sebagai penyeimbang terhadap kewenangan penegakan hukum dan peradilan. Dalam hal ini KUHAP menegaskan terkait penerapan asas due process of law dan legalitas sebagai hal penting dala menilai keabsahan suatu proses tindakan hukum dari petugas atau aparat hukum dalam system peradilan pidana.
Proses praperadilan menjadi penting bagi perlindungan HAM dan hak-hak sesorang untuk mendapatkan perlakuan yang benar dan tepat demi keadilan dan kepastian hukum.
Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh KPN dan dibantu oleh seorang Panitera. Hal ini sebagai ditentukan dalam pasal 159 ayat (2) KUHAP tersebut. Dalam pembahasan di DPR RI, idealnya, hakim yang menangani praperadilan bukan menjadi bagian dari hakim yang akan menangani substansi perkara.
Siapakah yang dapat mengajukan praperadilan?
1. Oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya dalam hal permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya;
2. Oleh Korban atau Pelapor dalam hal permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
3. Oleh Pihak ketiga dalam hal permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang;
Dalam Pasal 160 ayat (3) ditentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. Misalnya terhadap penahanan hanya dilakukan satu kali praperadilan, terhadap penyitaan suatu benda hanya dapat diajukan satu kali.
Praperadilan tidak boleh diajukan oleh seorang Tersangka yang sedang melarikan diri atau masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini karena upaya pengajuan praperadilan harus dihadiri sendiri oleh Tersangka.
Pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, dimana dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.
Pasal 163 huruf e KUHAP 2026, menentukan bahwa, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Terkait implementasi ketentuan ini, Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam hal terdapat Permohonan Praperadilan.
SEMA tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sehingga Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.
2. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
3. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Mengakhiri catatan ini perlu saya nyatakan bahwa pada prinsipnya putusan dalam praperadilan bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan banding. Kecuali, pengajuan praperadilan terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir pada pengadilan tinggi dalam daerah hukumnya.(T. Jamaluddin)




