Daerah

Kasus Dugaan Penipuan Rp350 Juta di Deli Serdang, Kakek Tolak Tawaran Damai

Kakek dibawa petugas menuju mobil tahanan usai bersidang di PN Lubuk Pakam.

Lubuk Pakam, desernews.com
Kasus penipuan penggelapan dengan terdakwa Wakil Direktur Perusahaan CV Rizky Amanda Syarifuddin Habibi alias Kakek yang merupakan oknum pemborong di Pemkab Deli Serdang digelar di PN Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulaiman ditawarkan kepada Kakek Mekanisme Keadilan Restoratif- Restorative Justice Mechanism (MKR) namun ditolak terdakwa.

Dalam sidang terungkap bahwa Kakek terlibat penipuan penggelapan uang sebesar Rp 350 juta milik korban Purwadi Gunawan. Caranya kakek yang mengambil uang pembayaran dari Keuangan Pemkab atas pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak.

Namun uang yang diambil kakek tidak diberikan kepada korban sebagai pelaksana pekerjaan. Sehingga menderita kerugian Rp 350 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu menghadirkan enam orang saksi yakni Purwadi Gunawan (korban), Zulham, Adam, Heru, Indra Silaban dan Edi Hermawan dari Dinas Keuangan dan Aset Deli Serdang

Sebelum masuk ke pokok perkara diawal persidangan, salah satu hakim anggota menawarkan perdamaian antara korban dan terdakwa, namun Kakek tidak bersedia berdamai sedang korban Purwadi Gunawan mau berdamai secara kekeluargaan.

“Terdakwa ini belum pernah melakukan kriminal dan kalian saling kenal. Saya menawarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), bagaimana saudara saksi Purwadi Gunawan? ” tanya hakim anggota berhijab tersebut.

Purwadi Gunawan menjawab bersedia dan mau mengikuti MKR.

Bagaimana, terdakwa Syarifuddin Habibi,”tanya hakim

” Tidak Buk, saya tidak mau,” tolak terdakwa Syarifuddin Habibi. Sidang kemudian dilanjutkan dan diberikan kesempatan kepada JPU Eva Santa Rosa Sitepu untuk bertanya ke semua para saksi.

Menanggapi jawaban para saksi, terdakwa Syarifuddin Habibi alias Kakek membenarkannya.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjut pada Rabu (2/9/2026) mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan terdakwa.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kakek telah berjalan selama enam bulan berproses di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan akhirnya penyidik menetapkan Wakil Direktur CV Rizky Amanda yang juga oknum pemborong Pemkab Deli Serdang itu sebagai tersangka.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kakek di tahun 2025 lalu itu, sejumlah rekanan di Pemkab Deli Serdang mengaku menjadi korban.

Kakek yang merupakan wakil direktur CV Rizky Amanda sebagai pihak yang selama ini menyewakan perusahaannya untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun proyek tender.

Banyak rekanan yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan di Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah pencairan.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close