Melanggar Syariat Islam, Kejaksaan Negeri Banda Aceh Eksekusi Hukum Cambuk Terpidana Jarimah Zina, Jarimah Khalwat dan Jarimah Khamar di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Banda Aceh, desernews.com
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi cambuk kepada 11 orang pelaku tindak oidana Jarimah Zina, Jarimah Ikhtilat, Jarimah Khalwat dan Jarimah Khamar. Eksekusi cambuk dilaksanakan di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh pada Hari Kamis, 20 Agustus 2026.
Mereka yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk mulai dari 7 x cambuk hingga 100 X cambuk, sesuai putusan mahkamah syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan cambuk turut dihadiri Kasatpol PP-WH Banda Aceh, M. Rizal dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, SH. Sementara itu Muhammad Kadafi, SH, MH Kepala Seksi Intelijen Atas Nama Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengatakan para terpidana yang dihukum cambuk setelah selesai menjalani hukum cambuk maka selesai sudah hukuman baginya.
Yang dieksekusi hukum cambuk ini yang melanggar Qanun tentang Jinayat, mulai dari Khamar (minuman keras) hingga Jarimah Zina yang terberat.
Dasar pelaksanaan Eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut:
1. Putusan No : 34/JN/ 1026/MS. BNA tanggal 03 Agustus 2026,atas nama terpidana AB, terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina pasal 33 ayat(1) Jo pasal 37 ayat (1)dan ( 2) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025, dikenakan Uqubat Hudud Cambuk 100 ( seratus) kali didepan umum.
2. Putusan nomor 35/JN/ 2026/MS.BNA. tanggal 03 Agustus 2026, atas nama terpidana S A. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina, dikenakan Uqubat Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan Umum.
3. Putusan nomor : 39/JN/ 2026/MS.BNA, tanggal 10 Agustus 2026 atas nama A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina, dikenakan Uqubat Hudud Cambuk 100 ( Seratus) kali didepan umum.
4. Putusan nomor 40/JN/2026/MS.BNA, tanggal 10 Agustus 2026 atas nama. Terpidana M. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina, dikenakan Uqubat Hudud Cambuk 100 kali.
5. Putusan Nomor 43/JN/2026/ Ms.BNA, tanggal 10 Agustus 2026 atas nama terpidana DI, tanggal 10 Agustus 2026 , atas nama terpidana DI, terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat ( Mesum) pasal 25 ayat ( 1) dikenakan Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum 22 (duapuluh dua) kali.
6. Putusan nomor: 44/JN/2026/ Ms. BNA, tanggal 10 Agustus 2026 Atas Nama terpidana M, terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat ( mesum), dikenakan Uqubat Ta’zir cambuk 22 kali.
7. Putusan nomor 32/JN/2026/MS. BNA, Tanggal 27 Juli 2026, atas nama terpidana Y, terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat ( Mesum) di kenakan Uqubat Ta’zir cambuk 22 kali.
8. Putusan nomor: 33/JN/2026/MS.BNA Tanggal 27 Juli 2026 atas nama terpidana N, terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat (mesum) Dikenakan Uqubat Ta’zir Cambuk 22 kali
9. Putusan nomor: 47/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama RM, terbukti bersalah melakukan Jarimah Khalwat (berdua-duaan) pasal 23 ayat (1) dikenakan Uqubat Ta’zir cambuk 7 kali.
10. Putusan nomor: 48/JN/2026/ MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 Atas Nama terpidana NA, terbukti bersalah melakukan Jarimah Khalwat ( berdua duaan ) dikenakan Uqubat cambuk 7 kali.
11. Putusan nomor: 38/JN/2026/MS.BNA, tanggal 03 Agustus 2026 atas nama terpidana SK, terbukti bersalah melakukan Jarimah Khamar (miras) pasal 16 ayat (1) di kenakan Uqubat Ta’zir Cambuk 20 kali.
Sebelum pelaksanaan eksekusi para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dr dari puskesmas Banda Aceh. Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Ta’zir Cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas khusus Aceh dalam wilayah Banda Aceh supaya mentaati Qanun Jinayat Aceh.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri ,SH. MH, mengatakan terus berkomitmen penuh dalam penegakan Hukum Syariat Islam di wilayah hukum Banda Aceh.(T. Jamaluddin)




