Satu Pelaku Pembunuhan Anak Masih Buron, LPA Deli Serdang: Optimalkan Pencarian

Lubuk Pakam, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang pelajar di Lubuk Pakam.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/8/2026) kemarin, sementara seorang tersangka lainnya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik mengatakan putusan tersebut merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
”Vonis tersebut menjadi pesan tegas setiap kejahatan yang merenggut nyawa anak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat,” ujar Junaidi Malik, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengapresiasi profesionalisme penyidik Polresta, Kejaksaan Negeri Deli Serdang sserta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah mengawal proses hukum hingga lahirnya putusan.
Meski demikian, LPA menyebut proses penegakan hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat seorang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kita minta Polresta Deli Serdang untuk terus mengoptimalkan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan baru benar-benar tuntas apabila seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban,”tutup Junaidi.
Diberitakan, kedua terdakwa yang dihukum seumur hidup tersebut
Abil Syahputra alias Abil dan M Heri alias Heri terbukti.
Majelis hakim dipimpin Abdul Wahab dibantu hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus berpendapat kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 459 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam dakwaan primer penuntut.
Korban Muhammad Ilham yang merupakan siswa SMPN 4 Lubuk Pakam dihabisi para terdakwa dan awalnya kematian korban sempat diduga karena kecelakaan lalu lintas. (01/DN)




