Polsek Dua Koto Buka Layanan “Lapor Pak Kapolsek”, Siap Layani Pengaduan Masyarakat 1×24 Jam

Pasaman, desernews.com
Demi meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat, jajaran Polsek Dua Koto,Polres Pasaman menghadirkan program pelayanan bertajuk “Lapor Pak Kapolsek” yang siap menerima pengaduan, laporan serta memberikan informasi kepolisian kepada masyarakat selama 1×24 jam.
Program tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dua Koto Ipda Rido M.Simamora SH,MH kepada wartawan Senin( 11/5/2026) sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, tepat dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Dua Koto.
Kapolsek mengatakan, masyarakat dapat langsung menghubungi layanan tersebut apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, kejadian bencana alam, keadaan darurat, kecelakaan lalu lintas maupun berbagai peristiwa lain yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.
“Melalui layanan ini kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian. Apapun bentuk kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi silakan segera laporkan,” ujar Kapolsek.
Selain membuka layanan pengaduan masyarakat, Polsek Dua Koto juga menghadirkan pelayanan cepat dalam pengurusan surat laporan kehilangan barang maupun dokumen penting milik masyarakat.
Kapolsek menjelaskan, masyarakat yang kehilangan barang atau surat-surat penting seperti SIM, KTP, ATM maupun dokumen berharga lainnya, kini tidak perlu lagi menunggu lama saat datang ke Polsek.
Sebelum datang ke kantor polisi, masyarakat cukup mengirimkan data-data melalui layanan WhatsApp kepada Kapolsek dengan nomor: 081299088890. Setelah data diterima, Kapolsek langsung meneruskan kepada anggota untuk diproses pembuatan surat laporan kehilangan.
“Begitu masyarakat sampai di Polsek, surat kehilangan sudah siap dan tinggal diambil. Ini bentuk pelayanan cepat dan tepat yang kami berikan kepada masyarakat,” terang Kapolsek.
Tidak hanya itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak bingung apabila menemukan kejadian darurat di lapangan, seperti kecelakaan lalu lintas ataupun peristiwa lainnya yang membutuhkan penanganan segera dari kepolisian.
Masyarakat cukup menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Nantinya operator Polres Pasaman akan menerima laporan dan langsung meneruskan informasi tersebut kepada Polsek terdekat sesuai lokasi kejadian.
“Misalnya kejadian terjadi di Tapus, maka Polres akan menghubungi Polsek Rao. Begitu juga wilayah lainnya. Yang penting masyarakat segera melapor,” jelas Kapolsek.
Menurutnya, seluruh program tersebut bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang cukup ramai dan memiliki mobilitas tinggi seperti Andilan dan Silang Empat.
Kapolsek juga menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan pihak kecamatan dalam proses pelayanan administrasi tertentu. Bahkan, masyarakat dapat menitipkan data melalui Sekcam di kantor camat untuk kemudian diteruskan kepada pihak Polsek.
“Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sehingga urusan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien,” tutup Kapolsek.(Eddi Gultom)




