Nasional

Mulai Hari Ini Polres Pasaman Akan Melaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2025

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat SH, SIK,


‎Pasaman, desernews.com
Polres Pasaman Polda Sumatera Barat mulai hari ini Senin 17 s/d 30 Nopember 2025 akan menggelar Operasi Zebra Singgalang di seluruh wilayah hukumnya

‎Operasi Zebra ini sesuai intruksi Kakorlantas Polri untuk seluruh Indonesia termasuk Polres Pasaman yang diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang masa libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru.

‎”Operasi Zebra 2025 ini menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang di Hari Natal dan tahun baru (Nataru), 1 Januari 2026.

‎Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat SH, SIK, saat dimintakan himbauannya seputar operasi Zebra Singgalang tahun 2025 via WhatsApp kepada wartawan desernews.com Senin 17 Nopember 2025 pagi mengatakan,  bahwa Operasi ini untuk menyasar pengendara roda dua dan empat di seluruh wilayah hukum Polres Pasaman dengan fokus untuk  peningkatan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

‎Kapolres menghibau kepada semua pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tetap membawa surat surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Seperti  memakai sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat dan memakai helm bagi pengendara sepeda motor.

‎Pihaknya berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat Pasaman semakin sadar akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan untuk orang lain saat berkendara,” tegasnya.

‎“Pelanggaran lalu lintas dapat berdampak membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan diri orang lain. Untuk itu marilah kita taati peraturan berlalulintas agar kecelakaan bisa dihindari,” ujar Kapolres.

‎Sementara itu Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Afrizal SH, MH kepada desernews.com pada hari yang sama mengatakan bahwa target 1 dalam operasi Jebra Singgalang 2025 yang akan dikenakan sanksi adalah sebagai berikut  :

‎1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan Hp saat berkendara.

‎2. Pengemudi atau pengendara dibawah umur.

‎3. Pengendara sepeda motor di bawah umur.

‎4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan Safety belt.

‎5. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh Alkohol.

‎6. Pengendara atau pengemudi melawan arus.

‎7. Pengemudi atau pengendara melebihi kecepatan.

‎8. Kendaraan over Dimensi dan over Loading.

‎Oper Dimensi (dimodifikasi/memiliki ukuran fisik (panjang, lebar, tinggi) melebihi batas standar yang ditentukan.

‎”Sedangkan over loading (kondisi kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas berat yang diangkut. Semuanya ini akan dikenakan sanksi,” kata Kasat Lantas Iptu Afrizal.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close