Daerah

Bupati Karo Dukung Sinergi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

Penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut, lembaga layanan tinggi negara tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak [Foto/Ist]
Tanah Karo, desernews.com
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Pemerintah Pusat.

Dukungan ini disampaikan pada kegiatan Advokasi Penguatan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sumatera Utara oleh Menteri PPPA RI, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Acara turut dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Saiful Anwar Matondang, Rektor USU Muryanto Amin, Staf Ahli I TP PKK Titiek Sugiarti, Koordinator PTAI Nurhayati, serta para bupati/wali kota se-Sumut.

Bupati Antonius Ginting menegaskan komitmen Pemkab Karo memperkuat perlindungan perempuan dan anak, sekaligus target meningkatkan capaian Kabupaten Layak Anak (KLA) dari tingkat Pratama menuju Madya melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sumut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, dan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IX Sumut tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di perguruan tinggi dalam rangka pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Menteri PPPA mengapresiasi komitmen daerah dalam memperkuat kebijakan berperspektif gender, dengan 15 kabupaten/kota di Sumut berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak 2025.

Kadis Kominfo Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, SSTP kepada wartawan, Sabtu [8/11/2025], bahwa dalam rapat tersebut dihadiri Bupati Karo dan ditandaidengan.pensndatanganan nota kesepakatan bersama serta mendukung kebijakan perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.[FS-Ring]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close