Istihsan dan Fleksibilitas Hukum Islam
Oleh : Said Heriadi, Alumnus Pasantren Nurul Fata Kampung Pisang Labuhan Haji Aceh Selatan, Aktifis Da'wah Aceh Selatan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Aceh Selatan, Pegawai Kemenag Aceh Selatan

Aceh, desernews.com
Istihsan merupakan salah satu metode penting dalam ijtihad hukum Islam yang relevansinya semakin mendesak ditengah kompleksitas kehidupan kontemporer. Kaidah ini berfungsi sebagai instrumen fleksibel untuk mencapai kemaslahatan dan keadilan saat penerapan kaidah umum (seperti qiyas jali atau nash yang sifatnya umum) justru menimbulkan kesulitan atau tidak sesuai dengan tujuan syariat (maqashid syariah).
Istihsan pada dasarnya adalah berpindah dari satu dalil (hukum) ke dalil (hukum) lain yang dipandang lebih kuat atau lebih baik karena adanya pertimbangan khusus yang membawa kemaslahatan, menolak kemudharatan, atau karena adanya dalil lain yang mengkhususkan, seperti adanya ‘urf (kebiasaan), darurat, atau qiyas khafi (analogi tersembunyi).
Dunia modern ditandai dengan perkembangan yang sangat cepat, khususnya dalam bidang teknologi, ekonomi, dan sosial, yang melahirkan banyak kasus baru (nawazil) yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash. Di sinilah letak urgensi Istihsan:
Istihsan memberikan daya lentur pada hukum Islam, memungkinkannya beradaptasi dengan realitas baru tanpa mengorbankan prinsip dasarnya. Ini sangat penting untuk menjaga agar hukum Islam tetap relevan dan progresif.
Dalam beberapa kasus, penerapan kaidah umum secara kaku dapat menghasilkan hukum yang terasa tidak adil atau menyulitkan (masyaqqah). Istihsan memungkinkan mujtahid memilih hukum yang lebih mendekati keadilan dan kemudahan, sesuai dengan semangat syariat.
Sebagian besar masalah kontemporer muncul dalam bidang muamalah (transaksi), seperti ekonomi digital, perbankan syariah, dan kesehatan modern. Istihsan menjadi alat vital untuk menetapkan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kebiasaan masyarakat modern (‘urf) yang sah.
Penerimaan dan penggunaan Istihsan telah menjadi perdebatan klasik di kalangan ulama.
1. Ulama yang Menerima (Jumhur Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali Sebagian)
Sebagian besar ulama, terutama dari Mazhab Hanafi dan Maliki, serta sebagian Hanbali, menerima dan menggunakan Istihsan sebagai metode ijtihad.
Imam Abu Hanifah (Pendiri Mazhab Hanafi) dikenal sangat mengandalkan Istihsan. Bagi Beliau dan pengikutnya, Istihsan berarti memilih hukum yang lebih baik karena didasarkan pada dalil yang lebih kuat, seperti:
Menguatkan Qiyas Khafi (analogi tersembunyi) di atas Qiyas Jali (analogi jelas).
Imam Malik (Pendiri Mazhab Maliki) juga menggunakan Istihsan, yang menurutnya seringkali berarti mendahulukan Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang tidak ada nashnya) di atas Qiyas, demi mencapai tujuan syariat.
Imam Al-Bazdawi (Ulama Hanafi) mendefinisikan Istihsan sebagai “Berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat,” yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan manusia.
2. Ulama yang Menolak atau Membatasi (Imam Syafi’i)
Imam Asy-Syafi’i (Pendiri Mazhab Syafi’i) adalah ulama yang paling vokal dalam menolak Istihsan dalam artian mengedepankan akal murni atau selera pribadi tanpa landasan dalil yang kuat.
Pernyataan Beliau yang terkenal: “Barangsiapa yang beristihsan, maka dia telah membuat syariat sendiri (man istahsana faqad syarra’a).”
Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa Istihsan yang tidak berdasar akan membuka pintu bagi penetapan hukum berdasarkan hawa nafsu atau akal murni yang subyektif, padahal hak membuat syariat hanyalah milik Allah Subhanahu WaTa’ala.
Walaupun Imam Syafi’i menolak Istihsan dalam konsep Hanafiyah, dalam praktiknya, mazhab Syafi’i menggunakan metode lain seperti Maslahah Mursalah atau pengecualian (istisna’) yang memiliki fungsi serupa, yaitu mencapai kemaslahatan umat.
Penerapan Istihsan sering muncul dalam kasus-kasus yang melibatkan pengecualian dari kaidah umum demi kemaslahatan atau kebutuhan mendesak (darurat).
Secara ringkas, Istihsan adalah metode yang menjembatani keterbatasan teks dengan kompleksitas realitas modern, memastikan hukum Islam senantiasa menjadi solusi yang adil dan membawa kebaikan bagi umat manusia.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarib Wabasysyiril Mukminiin (T.Jamaluddin).




