PT Taipan Asri Internasional Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan dan Nunggak PBB 1,197 Milyar

Diduga Dibekingi Oknum Berseragam,

PT Taipan Asri Internasional Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan dan Nunggak PBB 1,197 Milyar

Deli Serdang, desernews.com
PT Taipan Asri Internasional yang berada di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dikenal sebagai pengelola Martabe Golf yang sekarang telah berubah alih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit,
Jumat, 18 Juli 2025.

Diamanta Sembiring (50) Warga Desa Durin Simbelang mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap PT Taipan Asri Internasional, sebab kami menduga PT Taipan Asri Internasional tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL.

Kami sebagai warga sangat menyesalkan tindakan PT Taipan Asri Internasional yang telah merubah alih fungsi lapangan golf menjadi lahan perkebunan sawit.

“Kami yakin PT Taipan Asri Internasional pasti tidak memiliki Izin Amdal Atau Izin UKL – UPL, bahkan kami sangat yakin tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB),” kata Diamanta Sembiring.

Lanjut Diamanta Sembiring menjelaskan, PT Taipan Asri Internasional ini juga dapat perlindungan khusus dari oknum aparat, karena yang menjaga pintu masuk PT Taipan Asri Internasional tersebut adalah berbadan tegap yang tidak mengenakan seragam lengkap.

Padahal sebagaimana diketahui bahwa tugas seorang oknum berseragam itu sudah ditentukan negara tugas dan gajinya. Bukannya menjaga pos masuk untuk membuka tutup portal di PT Taipan Asri Internasional, kata Sembiring.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M Salim ketika ditemui di kantornya, membenarkan PT Taipan Asri Internasional memang memiliki hutang Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Diterangkan M Salim, PT Taipan Asri Internasional memiliki dua tunggakan Nomor Objek Pajak (NOP) saat ini memang menunggak tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Senilai Rp 1.190.250.779 dengan Luas lahan 422.203,00 atau sekira 42,2 Ha, dari bulan Oktober 2022 sampai dengan 31 Juli 2025.

Sedangkan yang satu lagi Pihak PT Taipan Asri Internasional memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan luas lahan 31.934.000 atau 3,1 Ha dengan Nilai Tunggakan Pajak senilai Rp 7.567.081, katanya.

M Salim berharap pihak PT Taipan Asri Internasional agar taat dalam melakukan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kami sudah menyerahkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang menunggak Pajak ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang sudah kami buat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat ini sedang bekerja,” kata Salim.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution, ketika dikonfirmasi Via seluler, membenarkan PT Taipan memang tidak memiliki izin apa pun, baik izin Amdal ataupun Izin Lingkungan hidup,” kata Elinasari.

Lanjut Elinasari Nasution, kami berharap PT Taipan Asri Internasional segera melakukan pengurusan izin, kami sudah panggil pihak PT Taipan Asri Internasional ke kantor,

“Iya pihak PT Taipan akan segera mengurus izin lingkungan hidup,” tegas Elinasari Nasution. (Tosim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close