Fuad Hasan Masyhur Bantah Miliki Hutang Rp 105 M dengan Annar S Sampetoding

Jakarta, desernews.com
Ayah mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur membantah dirinya disebut telah berutang sebesar Rp105 miliar kepada pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding.
Fuad Hasan Masyhur mengatakan tidak memiliki hutang senilai Rp 105 M kepada Annar S. Sampetoding. Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Fuad Hasan Masyur melalui pengacaranya kepada redaksi desernews.com.
Dalam suratnya kepada redaksi desernews.com tertanggal 5 September 2023, kuasa hukum Fuad Hasan Masyur dari kantor Advokat Faisal Miza & Associates menyebutkan
1) Bahwa kami selaku kuasa hukum dari klien kami, bersama dengan ini kami bermaksud untuk menanggapi sekaligus memberikan Hak Jawab Dan Hak Koreksi sehubungan dengan pemberitaan headline dari redaksi desernews.com yaitu dengan judul “Punya Hutang Rp. 105 M, Mertua Menpora Dito Disomasi Pengusaha Makassar” yang terbit melalui media online pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 lalu.
2) Bahwa artikel yang dimuat oleh DESERNEWS.COM pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 lalu, yang dimuat dalam headline berita media online sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadI. Terlebih, informasi yang dimuat di dalam berita tersebut adalah perihal klien kami yang memiliki hutang sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) lebih kepada Bapak Annar S. Sampetoding berdasarkan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : 38 tertanggal 28 Maret 2016, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017, pembayaran tahap kelima tanggal 28 Maret 2018, dan pembayaran denda sebesar Rp 88.190.100.000 (delapan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta seratus ribu rupiah), adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak dan informasi. dalam berita tersebut belum teruji serta tidak berimbang sehingga menyesatkan.
Klien kami tidak memiliki kewajiban ataupun hutang kepada Bapak ANNAR S. SAMPETODING sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) sebagaimana yang telah disampaikan dan/atau diberitakan oleh redaksi DESERNEWS.COM pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 lalu dan dalam hal ini Bapak ANNAR S. SAMPETODING telah ditetapkan sebagai TERSANGKA di Polda Sulawesi Selatan terkait dengan tindak pidana menyuruh menempatkan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sehingga dalam hal ini, klien kami merupakan pihak yang sangat dirugikan atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Bapak Annar S. Sampetoding terhadap klien kami. Selanjutnya, tidak terdapat suatu koreksi dan/atau pembenaran dari berita yang diberitakan oleh redaksi desernews.com pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, dikarenakan berita tersebut telah keliru keseluruhan dan menyesatkan.
Berdasarkan pada hal tersebut di atas, terkait dengan perbuatan hukum dan/atau tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Bapak Annar S. Sampetoding kepada klien kami, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan oleh Bapak Annar S. Sampetoding sehingga klien kami mengalami kerugian.
6) Bahwa terkait dengan headline berita dari redaksi desernews.com yaitu “Punya Hutang Rp. 105 M, Mertua Menpora Dito Disomasi Pengusaha Makassar” pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 lalu, kami mempertanyakan maksud dan tujuan dari pimpinan redaksi desernews.com mengenai dikaitkannya somasi yang dikirimkan kepada klien kami dengan Bapak Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia. Dapat kami sampaikan, hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan permasalahan hukum yang terjadi antara klien kami dengan Bapak Annar S. Sampetoding. (red)




