
Medan, desernews.com
Sebagian besar tanah-tanah eks HGU PTPN di Sumatera Utara, khususnya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang maupun didaerah Kabupaten Serdang Bedagai, adalah merupakan eks dari tanah konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang.
Hal itu ditegaskan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatra Utara (UNUSU) Dr. Ibnu Affan, SH, M. Hum selaku Pengacara Sultan Serdang di kantornya, Jalan Emas Pasar Timah No. 1 Sei Rengas II Medan.
Kepada Wartawan Desernews.com, Ibnu Affan yang juga merupakan Wakil Ketua Nahdlatul Ulama Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Deli Serdang menjelaskan, seharusnya tanah dikelola pihak BUMN PTPN II, dulunya tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang, kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia, dikembalikan kepada pemilik asalnya.
“Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada Kesultanan Serdang,” jelas Affan.
Menurut intelektual muda NU Sumut ini, Perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai Perusahaan Senembah Maatschappij, dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie dan ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang, ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.
Untuk di Kabupaten Deli Serdang saja, paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang Salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini, diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia, seperti Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum dan Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA.

Untuk di Tanjung Morawa saja, paling tidak ada dua Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873, berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948, yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa, untuk bidang tanah seluas ± 4.922,48 hektar, saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas ± 6.821,32 hektar.
Di Batang Kuis ada tiga Konsesi, ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas ± 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN, mestinya sudah dikembalikan Negara Kepada Pemiliknya. (H. Suhartoyo/DN).




