Kabut Asap Memburuk, Disdik Pasaman Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 15–17 Oktober 2026

Lubuk Sikaping, desernews.com
Menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dilaporkan memburuk akibat kabut asap dan masuk kategori tidak sehat, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat Dampak Kabut Asap di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran daring atau online mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak paparan kabut asap.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait pada 8 September 2026.
Rapat tersebut membahas kondisi kabut asap serta langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
Sekolah Tetap Menjalankan Tugas Kedinasan
Dalam pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk sekolah serta menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pihak sekolah juga diminta memastikan pencatatan kehadiran murid dan guru dilaksanakan secara daring.
Selain itu, sekolah diinstruksikan mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan terhadap proses pembelajaran mandiri melalui berbagai sarana komunikasi digital, termasuk grup kelas yang melibatkan orang tua atau wali murid.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan meskipun kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk sementara waktu tidak dilaksanakan. Dengan demikian, peserta didik tetap memperoleh pendampingan dan materi pembelajaran selama masa PJJ berlangsung.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman juga mengimbau seluruh orang tua dan wali murid agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama penerapan pembelajaran daring.
Orang tua diharapkan membatasi kegiatan anak di luar rumah, terutama aktivitas di ruang terbuka yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.
Peserta didik juga dianjurkan menerapkan pola hidup sehat dengan memperbanyak konsumsi air putih serta mengonsumsi makanan bergizi guna membantu menjaga kondisi tubuh.
Apabila terpaksa harus keluar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker yang layak.
Sementara itu, apabila mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Imbauan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan risiko gangguan kesehatan akibat penurunan kualitas udara, khususnya bagi anak-anak yang termasuk kelompok rentan terhadap dampak pencemaran udara.
Evaluasi Berdasarkan Perkembangan Kualitas Udara
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebagai dasar evaluasi kebijakan pembelajaran.
Keputusan untuk memperpanjang masa PJJ atau kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi kualitas udara terkini.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, serta instansi terkait dalam menghadapi dampak kabut asap.
Di tengah kondisi tersebut, perlindungan kesehatan peserta didik harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan pendidikan. Melalui pelaksanaan PJJ yang terkoordinasi, diharapkan kegiatan belajar tetap berlangsung secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan mengharapkan seluruh pihak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut dan bersama-sama menjaga kesehatan anak-anak serta lingkungan pendidikan hingga kondisi kualitas udara kembali memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.(H. Eddi Gultom)




