Daerah

LPA Deli Serdang: Pemulihan Anak Korban Perundungan Tak Boleh Berhenti di Mediasi

Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik.

Lubuk Pakam, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui sekretaris dinas yang memfasilitasi mediasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam.

Informasi yang diterima LPA, peristiwa perundungan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026 lalu. LPA menilai mediasi merupakan langkah positif untuk menyelesaikan perselisihan.

“Namun, proses penyelesaian itu perlu diikuti upaya perlindungan dan pemulihan kondisi anak yang diduga terdampak,”ujar Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, Jumat (9/10/2026).

Junaidi mengungkapkan keberhasilan mediasi tidak semata-mata diukur dari tercapainya kesepakatan atau adanya permintaan maaf, tetapi juga dari pulihnya rasa aman anak dalam menjalani aktivitas pendidikan.

“Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi,” tambah Junaidi.

Menurutnya, anak yang mengalami dugaan perundungan berhak mendapatkan perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta jaminan untuk tetap memperoleh pendidikan tanpa stigma maupun diskriminasi.

Ia juga menekankan apabila ditemukan pelanggaran oleh pendidik, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban untuk memperhatikan pemulihan kondisi anak.

LPA Deli Serdang berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah memantau kondisi anak setelah mediasi, mengevaluasi lingkungan belajar, serta memastikan tidak ada intimidasi maupun perlakuan berbeda terhadap anak akibat pengaduan keluarganya.

“Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar,” katanya.

Junaidi menilai dugaan perundungan harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat operasionalisasi Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk.

Ia merujuk pada semangat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menurutnya perlu menjadi landasan penguatan upaya pencegahan serta penanganan persoalan di lingkungan pendidikan.

Menurut Junaidi, Pokja BSAN diharapkan berperan dalam memperkuat koordinasi, pemantauan, edukasi, dan fasilitasi pemulihan sesuai kewenangannya. Meski demikian, mediasi dalam persoalan tersebut difasilitasi oleh Dinas Pendidikan, bukan oleh Pokja BSAN.

“Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus bekerja memastikan anak tidak menjadi korban melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia berharap penguatan peran Pokja BSAN dapat mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close