Revisi RTRW Sumut Perkuat Deli Serdang Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi

Medan, desernews.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama DPRD Sumatera Utara (Sumut) terus mematangkan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut.
Revisi tersebut diarahkan untuk mengakomodasi enam program strategis daerah yang dinilai membutuhkan kepastian tata ruang dan penyesuaian status kawasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti S.Hut, M.Si mengatakan sejumlah program strategis tersebut sebelumnya masih terkendala karena terdapat lokasi yang masuk dalam kawasan hutan maupun peruntukan ruang yang tidak sesuai dengan rencana pengembangan.
“Pada saat ini masih dalam proses. Belum masuk ke tahap final karena program-programnya masih direvisi. Ada enam program yang menjadi program strategis Sumut,” ujar Darma Putra Rangkuti, usai rapat pembahasan revisi Perda RTRW Sumut, di aula gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10).
Darma Putra menjelaskan salah satu program strategis yang menjadi perhatian adalah pengembangan kawasan industri strategis Sumut. Kawasan tersebut akan diarahkan menjadi kawasan agribisnis dengan mengembangkan industri berbasis komoditas unggulan Sumut.
Menurutnya, pengembangan tersebut diharapkan tidak hanya mengandalkan sektor hulu, tetapi juga mendorong hilirisasi komoditas sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Lahan yang digunakan merupakan lahan perkebunan Sumut. Insya Allah kawasan strategis ini akan diarahkan menjadi kawasan agribisnis, termasuk hilirisasi industri komoditas yang ada di Sumut, seperti kopi dan kakao,”ujarnya.
Selain kawasan agribisnis, revisi RTRW juga mengakomodasi perubahan peruntukan ruang pada sejumlah lokasi yang sebelumnya berstatus kawasan hutan untuk mendukung pengembangan pertanian dan sektor strategis lainnya.
Darma menyebutkan salah satu kawasan yang masih dalam pembahasan memiliki luasan sekitar 1.000 hektare. Penyesuaian status dan tata ruang diperlukan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Awalnya ada yang masuk kawasan hutan. Contohnya ada sekitar 1.000 hektare. Itu yang sedang dibahas agar tidak menjadi lahan kosong, tetapi dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dan diarahkan untuk agribisnis,” katanya.
Selain kawasan agribisnis, sejumlah kawasan strategis pariwisata juga masuk dalam revisi RTRW. Salah satunya kawasan strategis Danau Toba yang akan diperkuat sebagai kawasan pariwisata.
Kemudian terdapat kawasan di sekitar Kabupaten Samosir dan kawasan lainnya yang berdekatan dengan Danau Toba yang diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Sementara di wilayah Deli Serdang, revisi RTRW juga diarahkan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri. Pengembangan tersebut diharapkan memperkuat posisi Deli Serdang sebagai salah satu kawasan penting dalam pertumbuhan ekonomi Sumut.
“Yang berikutnya ada kawasan strategis Danau Toba untuk sektor pariwisata. Ada juga kawasan di sekitar Danau Toba yang akan diarahkan menjadi areal pariwisata. Kemudian di Deli Serdang akan dikembangkan menjadi kawasan industri,” ungkapnya.
Terkait luas lahan yang dibutuhkan untuk keenam program strategis tersebut, Darma mengatakan, kebutuhan lahannya bervariasi. Ada kawasan yang membutuhkan sekitar 2.500 hektare, sementara lokasi lainnya hanya sekitar 300 hektare atau menyesuaikan kebutuhan masing-masing program.
Ia menegaskan, pembahasan revisi RTRW tidak hanya dilakukan DPRD dan Pemprovsu, tetapi melibatkan sejumlah instansi teknis agar perubahan tata ruang memiliki dasar dan kajian yang jelas.
Rapat Bapemperda tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA, Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM, Manaek Hutasoit, SE dan Mikael T Parlindungan Purba, SH.
Sejumlah organisasi perangkat daerah juga hadir dalam pembahasan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumut Rahmat Hidayat, S.Sos, M.Si, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Koperasi serta perangkat daerah terkait lainnya.
Darma mengatakan, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus dilakukan untuk memastikan revisi tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kita maksimalkan Desember. Selambat-lambatnya mungkin awal tahun depan sudah bisa. Ini termasuk inisiatif kita,” katanya.
Ia berharap revisi RTRW tersebut tidak sekadar menjadi perubahan dokumen tata ruang, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan Sumut dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, pertanian, industri dan pariwisata.
Darma menilai dengan adanya kepastian tata ruang, enam program strategis tersebut diharapkan dapat berjalan lebih terarah sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumut. (Fajaruddin Batubara)




