DaerahPTPN

Warga Jangan Terkecoh Bujukan Oknum, Lahan Eks HGU Tetap Aset PTPN 1 Regional 1

Spanduk yang terpasang di jalan desa.

Tanjung Morawa, desernews.com
PTPN 1 Regional 1 menegaskan bahwa sepanjang belum ada penghapusbukuan dari Menteri Negara BUMN, lahan-lahan yang berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) tetap berstatus aset PTPN 1 Regional 1.

Penjelasan ini disampaikan Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan, Jumat (23/8/24) menanggapi adanya kelompok yang mengklaim mampu mengurus sertifikat tanah eks HGU tanpa melibatkan PTPN 1 Regional 1 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

“Warga masyarakat apalagi keluarga pensiunan PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) agar tidak terperdaya atau terkecoh oleh bujuk rayu oknum yang ingin mencari keuntungan dari warga yang menguasai lahan eks HGU. Sebab sudah ada aturan yang harus dipatuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan lahan eks HGU. Pertama harus ada penetapan daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara,” ungkap juru bicara PTPN1 Regional 1 tersebut.

Selanjutnya, sambung Rahmat, membayar uang pengganti kerugian ke PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) sebagai pemilik Asset atau yang lazim disebut SPP (Surat Perintah Pembayaran).

“Itu sudah merupakan aturan baku,” ungkap Rahmat Kurniawan.

Karena itu, kata Rahmat, PTPN 1 Regional 1 akan membuat laporan adanya pengalihan atau penjualan asset Negara tersebut ke Mapolda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.(rel/01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close