Tidak Diterima Kembali Bekerja di PTPN III, Hamdan Mengadu ke DPRD Deli Serdang
Galang, dessernews.com
Lama tidak memperoleh kepastian atas nasibnya sebagai Karyawan PTP Nusantara III, Hamdan, 29 tahun. penduduk Desa Kotangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang akhirnya mengadu kepada Ketua DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Dalam surat pengaduannya kepada Ketua DPRD Deli Serdang tertanggal 10 April 2020, Hamdan menceritakan persoalannya bahwa pada tanggal 17 Juli 2019 dia mengajukan surat permohonan kepada Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani agar memperkerjakan kembali dirinya di Kebun Sei Putih, salah satu unit kebun PTPN III di Galang serta membayar gajinya sesuai surat putusan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 560/1056/DK-2/DS/2019.
Namun surat Hamdan tertanggal 19 Juli 2019 kepada Direktur Utama PTPN III itu tidak ada jawabannya hingga saat ini. Meski Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang melalului surat putusannya telah memerintahkan pihak menejemen PTPN III agar secepatnya membayar upah Hamdan, namun pihak menejemen tidak bergeming dan hingga kini belum juga merealisasikan putusan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Sejak saya mengadukan masalah status karyawan saya ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, 14 bulan saya tidak mendapat gaji. Ini sangat mengganggu kehidupan keluarga saya. Terutama dalam menghadapi masalah wabah virus Corona dan biaya pendidikan anak anak saya” ujar Hamdan kepada dessernews.com Selasa (23/06).
Kini akhirnya Hamdan meminta perlindungan kepada Ketua DPRD Deli Serdang. Dalam suratnya tertanggal 10 April, Hamdan memohon keadilan agar ketua wakil rakyat itu memerintahkan pihak menejemen PTPN III untuk segera merealisasikan surat putusan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Sementara Asisten Personalia Kebun Sei Putih, Supriyadi Sebayang ketika di konfirmasi dessernews.com mengatakan pihaknya sudah membayarkan hak hak karyawan Handan. “ Kami sudah membayar hak dia. Uangya sudah kami transfer ke bank. Sekarang yang dia tuntut minta agar diperkerjakan kembali di kebun. ”,ucap Supriyadi.
Menurut Sebayang, Hamdan tidak mungkin diperkerjakan kembali karena pihak perusahaan telah membayarkan hak hak Hamdan. Apalagi hanya berdasarkan surat putasan Dinas Ketenagakerjaan yang sifatnya anjuran, bukan keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap seperti putusan pengadilan.
APK Kebun Sei Putih itu menyarankan agar Hamdani menempuh jalur hukum yang memliki kekuatan hukum tetap (pengadilan). Jangan mengadu kepada lembaga lembaga yang putusannya tidak mewajibkan. (JT-DN)