Terkait Kasus Buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Dicopot
Jakarta, desseernews.com
Brigjen Prasetyo Utomo, dicopot Kapolri dari jabatannya lantaran terkait kasus buronan Djoko Tjandra. Segera setelah diumumkan resmi copot dari jabatannya, Prasetyo Utomo pun ditahan di Provost Mabes Polri, untuk dua pekan masa penahanan.
Pencopotannya dari jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri, per Rabu, 15 Juli 2020.
“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jenderal Idham sebagaimana dessernews.com kutip dari Antara. Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Kapolri Jenderal Idham Azis menurut dia, berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.
“Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo.
Ia juga mengesah kabar penahanan Prasetyo di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan. “Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari,” kata Irjen Argo
Keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.