Advertisement

Pengembangan Kasus Surat Jalan Djoko S Tjandra, Brigjen Prasetijo Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Jakarta, dessernews.com
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal kasus penerbitan su

rat jalan alias ‘surat sakti’ untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.

“Dari hasil gelar perkara tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum pertama adalah sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Dalam kasus tersebut, Listyo mengemukakan jika Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan tiga pasal berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

“Kami telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” ujar Listyo. (Sua/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih