Sebelum Berlaku Perbup, Pemerintahan Galang Kota Gencar Lakukan Sosialisasi Covid 19

Galang, dessernews.com
Pemerintahan Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang terus gencar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan Covid 19 kepada warga masyarakatnya.
Lurah Galang Kota Harmoko S.Sos MAP bersama aparatnya melakukan penegakan protokol kesehatan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi masif dan bersinergi dengan stakeholder.
Hal itu dilakukan pihak Kelurahan Galang Kota sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang memberi sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Selain melakukan himbauan dalam bentuk lisan dan peragaan kepada warga untuk mematuhi protokokol kesehatan, para pegawai dan perangkat kelurahan Galang Kota yang di bawah juga memasang spanduk yang nadanya himbauan di sejumlah tempat tempat keramaian di daerah itu.
Lurah Galang kota, Rudi Harmoko kepada dessernews.com mengatakan, nantinya setelah peraturan bupati itu diberlakukan, warga yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan tersebut, kata Rudi yang di dampingi Kaur Pemerintahnnya, Herman Siregar.
Pelanggaran protokol kesehatan dimaksud antara lain tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan. (01/DN)





