Muspika Galang Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan, Tidak Pakai Masker Bayar Rp 100.000

Pengusaha Dikenakan Denda Rp 300.000

Muspika Kecamatan Galang bersama petugas dari Pemkab Deli Serdang dan pihak Kelurahan Galang Kota melakukan sosialisasi Perbub No 77 tahun 2020 tentang Protokeler Kesehatan di pusat pasar Kelurahan Galang Kota, Senin (24/08/2020).

Muspika Kecamatan Galang menghimbau kepada masyarakat Galang agar mengindahkan Perbub no 77 tahun 2020 tersebut. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokeler kesehatan akan diberi sanksi berupa denda uang Rp 100.000 untuk golongan masyarakat biasa dan Rp 300.000 untuk pengusaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih