Advertisement

Jalan Gang Ditutup, Warga Datangi Kantor Camat STM Hilir Minta Pelaku Ditindak

Belasan warga Desa Telepeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/07/20) mendatangi Kantor Camat di daerah itu. Warga meminta Camat STM Hilir, Hesron T Girsang menindak Munduri Beru Tarigan (58) penduduk setempat yang menutup gang jalan masuk ke rumah warga. STM Hilir, dessernews.com
Belasan warga Desa Telepeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/07/20) mendatangi Kantor Camat di daerah itu. Warga meminta Camat STM Hilir, Hesron T Girsang menindak Munduri Beru Tarigan (58) penduduk setempat yang menutup gang jalan masuk ke rumah warga.

Warga merasa geram dan jengkel melihat ulah Munduri Beru Tarigan yang menutup akses jalam umum tersebut. Meski sudah berulang kali di datangi warga ke rumahnya, namun Menduri tampaktidak peduli. Akhirnya warga rame-rame mendatangi kantor Camat STM Hilir.

Menurut eterangan dihimpun dessernews.com, dulunya gang yang ditutup merupakan jalan menuju rumah warga. Dan gang tersebut sudah ada puluhan tahun silam. Belakangan gang tersebut ditutup oleh Beru Tarigan dengan tembok beton dan sebagian lagi dibuat tumpukkan bahan matrial bangunan. Sehingga warga tak lagi bisa melintas di gang tersebut.

Desakan agar Br Tarigan diusir dari desa mereka bukan tanpa alasan. Warga geram karena berungkali dimediasi baik di tingkat desa maupun tingkat Muspika, Beru Tarigan tidak pernah mau hadir. Bahkan Br Tarigan belakangan buat laporan pengaduan ke Polsek Talun Kenas terkait pengerusakan harta bendanya.

Pantauan wartawan, mediasi yang berlangsung di kantor Kecamatan STM Hilir turut dihadiri belasan warga, Danramil 20/TK Kapt Arm Paidi, Kanit Res Polsek Talun Kenas Iptu Hendri Ginting, Camat STM Hilir, Hesron T Girsang, Kades Talapeta Manase Barus, perangkat Desa Talapeta dan lainnya, sempat memanas. Karena warga terus mendesak, akhirnya Muspika menyarankan untuk bersabar.

“Tenang-tenang, semua masalah ada solusinya. Jangan bertindak anarkis. Karena perbuatan tersebut melanggar hukum,” imbuh pihak Muspika kepada warga yang hadir. (JS/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih