Ayah Tiri Bejat Asal Tj Morawa, Anak Istri Siri Dicabuli 10 Kali
Ayah tiri satu ini tipe ayah badau. Sehingga ia tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Perbuatan keji ini sudah terjadi sepuluh kali disaat kondisi rumah sedang sepi.
Adalah SU (40) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, inisial ayah tiri badau tersebut. Karena ulahnya tersebut, ia tengah menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) setelah di serahkan warga sekitar ke Polresta Deli Serdang, Jumat (7/8/2020).
Informasi diperoleh, perbuatan keji SU diketahui istri sirinya, ketika tetangganya memberitahukan anaknya sebut saja Bunga (12) diperkosa SU, Kamis (6/8/2020), pukul 19.00 WIB.
Kabar itu selanjutnya ditanyakkan kepada putrinya dan membenarkan dia sudah dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali.
Perbuatan itu awalnya dilakukan SU, April 2019 lalu, ketika rumah mereka sepi. Perbuatan SU terus terulang hingga 10 kali di tempat yang sama, ketika penghuni rumah sepi.
Mendengar pengakuan itu, ibu Bunga bersama warga sekitar menjemput SU yang berada di tempat kerjanya di kandang peternakan ayam Desa Undian, Kecamatan Tanjung Morawa. Oleh warga sekitar SU selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Kasat Reskrim Polres Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (7/8/2020), siang, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku SU terkait tindak pidana pencabulan.
- “Terhadap SU dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup pria berpangkat satu melati emas di pundak ini. (03/DN)