Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus UU ITE
Banda Aceh, desernews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia adalah Aufa Novriza, warga Banda Aceh.
“Ia diamankan di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, tadi sekitar Pukul 14.00 Wib,” kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali, Selasa, 15 Oktober 2024.
Terpidana Aufa Novrizza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan putusan Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 menyatakan kasasi ditolak. Aufa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Ali mengatakan, terpidana telah dilakukan beberapa kali dipanggil namun tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Kata Ali, melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan buronan tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya. (ajnn)




