30 Juli Batas Akhir Bayar PBB, Petugas Pajak Door To Door ke Rumah WP Agar Tidak Terkena Denda
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang melalui Unit Pelayanan Teknis Wilayah IIIKecamatan Galang terus melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 dengan sistim door to door (dari pintu ke pintu) ke rumah wajib pajak. Hal ini mengingat tanggal j30 Juli Batas Akhir Bayar PBB, Petugas Pajak Dor To Dor ke Rumah WP Agar Tidak Terkena Dendaatuh tempo akan segera berakhir yakni 30 Juli 2020.
Demikian hal itu dikatakan M Rizky Ramadhani salah seorang staff UPT Wilayah III Kecamatan Galang kepada dessernews.com saat melakukan penagihan di Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang Jum’at lalu (26/06).
Rizky mengatakan, sesuai petunjuk dan arahan dari Kepala UPT wilayah III Kecamatan Galang, seluruh staff diminta untuk turun gunung melakukan penagihan ke rumah rumah warga wajib pajak dengan sistim jemput bola.
“Sesuai arahan dari Bapak Kepala UPT Wilayah III Galang, semua anggota harus turun untuk melakukan penagihan secara door to door bersama perangkat desa maupun kepala dusun untuk mencapai target yang telah di tetapkan”, ujar Rizky.
Menurut Rizky, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang uangnya digunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten Deli Serdang, terutama pembangunan di Kecamatan Galang.
Bahu Membahu
Kini petugas penagih pajak dari UPT Wilayah III Galang bahu membahu bersama Kepala Desa dan perangkat desa untuk menhindari adanya wajib pajak yang terkenan denda.
“Karena itu, bagi warga wajib pajak yang belum menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 agar segera menyetor dan melunasinya. Mengingat waktu tanggal jatuh tempo yang segera berakhir dan menghindari denda administrasi sebesar 2% per bulan nya maksimal sampai 48%”, kata Suyono, Kepala Desa Naga Rejo. (01 / DN)